
Surabaya — Upaya pencegahan penyalahgunaan narkotika di Jawa Timur kembali diperkuat melalui kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur yang mengusung tema gerakan “Jangan, Laporkan” Narkotika. Kegiatan ini digelar pada Kamis, 27 November 2025, bertempat di ruang Bhinaloka, Kantor Gubernur Jawa Timur, Jalan Pahlawan No. 110, Surabaya.
Acara yang diinisiasi Pemerintah Provinsi Jawa Timur tersebut menghadirkan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari perwakilan dinas, lembaga pendidikan, komunitas anti-narkoba, hingga elemen masyarakat. Salah satu peserta yang turut hadir adalah siswa SMKN 1 Buduran, yang diundang sebagai representasi pelajar untuk memperkuat keterlibatan generasi muda dalam gerakan pencegahan narkotika.
Keikutsertaan siswa SMKN 1 Buduran dianggap penting mengingat kelompok pelajar merupakan salah satu pihak yang rentan menjadi target peredaran narkotika. Melalui sosialisasi ini, para siswa mendapatkan pemahaman mengenai kerangka hukum dalam Perda Jawa Timur, dampak sosial dan kesehatan akibat penyalahgunaan narkoba, serta mekanisme pelaporan ketika menemukan indikasi penyalahgunaan di lingkungan sekitar.
Dalam sesi diskusi, peserta dari sekolah tersebut juga menyampaikan pandangan mengenai pentingnya edukasi narkoba di lingkungan pendidikan dan perlunya program berkelanjutan untuk menanamkan kesadaran hukum sejak dini. Mereka menilai bahwa gerakan “Jangan, Laporkan” dapat menjadi pendekatan yang efektif jika didukung oleh kolaborasi antara sekolah, masyarakat, dan pemerintah.
Pemerintah Provinsi Jawa Timur berharap keterlibatan generasi muda, termasuk pelajar SMKN 1 Buduran, mampu memperkuat gerakan anti-narkotika di tingkat akar rumput. Dengan melibatkan siswa sebagai agen informasi dan pengawasan, diharapkan pesan pencegahan dapat menjangkau lebih luas dan menekan risiko penyalahgunaan di kalangan remaja.
